Berkenalan via Tinder, Warga Bintan Menjadi Korban Love Scamming Pemuda Lampung

BINTAN 25 Sep 2026 17:24 • 3 min read • 99 views • By Samsul
Berkenalan via Tinder, Warga Bintan Menjadi Korban Love Scamming Pemuda Lampung
Satreskrim memboyong pelaku love scamming yang memakan korban seorang warga Bintan.

Koran Bintan.com | TANJUNGUBAN — Seorang warga Tanjunguban, Bintan Utara, Bintan diduga telah menjadi korban love scamming atau modus penipuan online berkedok asmara dimana pelaku membangun hubungan emosional palsu untuk menguras harta atau memeras korban.

"Pelaku, seorang pria berinisial SP alias RS dari Lampung mengaku sebagai ajudan kedinasan di Markas Polda Jawa Barat (Jabar). Tersangka kemudian berkenalan dengan korban melalui platform interaksi Tinder pada 24 Juli 2026," ungkap Kapolres Bintan AKBP Argya Satrya Bahwana melalui Kasi Humas Polres Bintan AKP Bako, Jumat (25/9/2026).

Tinder adalah aplikasi terbaik untuk bertemu teman baru. Anggotanya wajib membuat akun terlebih dahulu dengan menambahkan minat/passion, foto, dan bio menarik di profil, untuk menunjukkan kepribadian anggota.

Baca juga: Bupati Bintan Apresiasi Sinergitas Semua Pihak Dalam Pemberantasan Narkoba

Dikatakan Bako, komunikasi pelaku dan korban kemudian berlanjut melalui aplikasi WhatsApp hingga keduanya mulai serius menjalin hubungan jarak jauh. Pelaku diduga berhasil membujuk korban untuk melakukan video call sex (VCS) yang kemudian direkam tanpa sepengetahuan korban.

Setelah memiliki rekaman tersebut, pelaku menghubungi korban dan mengaku sedang ada masalah di kantor dan meminta bantuan sejumlah uang kepada korban dengan alasan untuk menyelesaikan masalahnya.

Kemudian korban, secara bertahap mulai mengirimkan uang sebagaimana permintaan pelaku hingga mencapai angka sekitar Rp 20.525.000.

Permintaan pelaku ternyata tidak berhenti pada angka tersebut, pelaku kemudian kembali meminta uang sebesar Rp10 juta. Karena korban tidak memiliki uang, pelaku diduga memaksa korban untuk mencari pinjaman melalui aplikasi pinjaman online (pinjol). 

Saat korban tidak dapat memenuhi permintaan uang tersebut, pelaku kemudian mengirimkan rekaman VCS yang berisi adegan korban. Dan mengancam akan menyebarkan rekaman video tersebut apabila uang yang diminta tidak diberikan.

Merasa dirinya terancam, korban kemudian membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bintan di Bintan Buyu pada Senin (21/9/2026).

Baca juga: Bupati Bintan Pimpin Apel Kesiapsiagaan Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla

Berbekal laporan tersebut, Satreskrim Polres Bintan kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui kalau pelaku sedang berada di Lampung. Tim Buser Satreskrim Polres Bintan langsung terbang ke Lampung dan melakukan koordinasi dengan polisi setempat untuk melakukan penangkapan pelaku.

Pada saat petugas melakukan penangkapan, pelaku hanya pasrah dan tidak melakukan perlawanan. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan seperti satu unit ponsel merek iPhone 13 Pro Max, satu unit ponsel merek Vivo Y17, satu unit ponsel merek Oppo A53 serta tiga lembar bukti mutasi harian rekening Bank BCA pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 27B ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (10) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal melalui media sosial. Apalagi dengan buyuk rayu dengan meminta sejumlah uang,” tandas AKP Bako.(sam)

Chat with us on WhatsApp