Dua Warga Kijang Pelaku Aksi Pencurian Lima Kali Dibekuk Polisi

Hukum & Kriminal 08 May 2026 19:30 2 min read 26 views By Samsul

Share berita ini

Dua Warga Kijang Pelaku Aksi Pencurian Lima Kali Dibekuk Polisi
Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan didampingi anggota Unit Reskrim menghadirkan para pelaku aksi pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak lima kali di wilayah hukum Polsek Bintan Timur.

Koran Bintan.com | KIJANG — Dua orang warga Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan berinisial APS dan FDA berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, Polres Bintan usai melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak lima kali.

 

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan melalui Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Yofi Akbar menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pengaduan Sri Widanarti, seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban curat di Jalan Nusantara KM 24, Kampung Budi Mulya, Kecamatan Bintan Timur, Kamis (16/4/2026) lalu.

 

Polisi bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan, pencarian informasi serta profiling terhadap pelaku. Petugas berhasil mengidentifikasi dua orang terduga pelaku curat masing-masing berinisial APS dan FDA. 

 

FDA langsung diamankan di kediamannya, Kampung Sungai Datok, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Berselang satu jam kemudian, sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku APS juga diamankan dari kediamannya di Kampung Sungai Enam Laut, Kelurahan Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur.

 

Dari hasil pemeriksaan intensif yang dialkukan, dua warga Bintan Timur tersebut mengakui sebagai pelaku aksi pencurian sebanyak lima kali pada sejumlah lokasi. Namun masih berada di wilayah Kecamatan Bintan Timur seerti di Kampung Budi Mulya, Kampung Keke, Kolong Enam, Jalan Semen Tokojo dan Jalan Barek Motor.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon seluler berbagai merek, kartu identitas, Kartu Indonesia Sehat, kartu ID perusahaan serta kotak handphone yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan para pelaku.

 

Dua tersangka pelaku curat ini dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan.

 

“Dua orang tersangka pelaku curat telah ditahan di ruang tahanan Polsek Bintan Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Yofi Akbar. (sam)

 

>>