Asdep Kemenko Polkam Rapat Lagi Dengan Pemkab Bintan Soal Tanah TNI AL
Koran Bintan.com | TANJUNGPINANG — Pagi ini, Kamis (25/6/2026), Asisten Deputi Koordinasi Wilayah Perbatasan dan Tata Ruang Pertahanan, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) akan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Analisis Isu Strategis Sinkronisasi Tata Ruang Nasional Dan Daerah di Kabupaten Bintan Terkait Tumpang Tindih Lahan TNI AL oleh masyarakat Tanjunguban.
Rakor akan dilaksanakan di CK Hotel Tanjungpinang dan dihadiri Bupati Bintan yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan Ronny Kartika, Asisten I Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Bintan, Wan Rudi Iskandar, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPR) Bintan Wan Affandi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bintan Muhammad Lukman dan Camat Bintan Utara Helmi Setyawati.
Koordinasi antara Kemenko Polkam dengan Pemerintan Kabupaten (Pemkab) Bintan terkait konflik agraria persoalan pengusaan lahan antara masyarakat Bintan Utara dengan TNI AL sudah beberapa kali dilakukan.
Pada akhir tahun lalu, tepatnya di hari Kamis (18/12/2025), tim Asisten Deputi Koordinasi Wilayah Perbatasan dan Tata Ruang Pertahanan, Kemenko Polkam diterima Bupati Bintan Robi Kurniawan di ruang rapatnya, Bintan Buyu.

Dalam rapat itu, Bupati Robi berjanji akan menyiapkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Tim Inventarisasi Data, yang akan menjadi dasar kerja yang sah dan akuntabel dalam menghimpun serta memverifikasi data sebagai bahan penyelesaian.
“Forum ini sangat penting untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi lintas sektor, sehingga penyelesaian persoalan dapat didudukkan bersama secara arif dan bijaksana dengan tetap memperhatikan dampak sosial yang ada,” kata Roby.
Kemudian pada hari Kamis (26/2/2026), di kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Asisten Deputi Koordinasi Wilayah Perbatasan dan Tata Ruang Pertahanan Kemenko Polkam, Laksamana Pertama Rudi Haryanto menggelar Rakor Identifikasi Isu Permasalahan Sinkronisasi Tata Ruang Pertahanan dengan Rencana Tata Ruang Nasional dan Daerah.

Turut hadir dalam Rakor tersebut, perwakilan Kementerian ATR/BPN, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Kehutanan, serta Mabes TNI (TNI AD, TNI AL, dan TNI AU).
“Dinamika di lapangan menunjukkan persoalan tata ruang pertahanan bersifat nyata dan memerlukan penanganan lintas sektor yang terkoordinasi, terpadu, dan berbasis pada kepentingan nasional. Beberapa kasus yang berkembang seperti di Lampung, Ambal, Grati, Situbondo, Kebumen, Tarakan, Tanjung Uban, serta wilayah lainnya, memperlihatkan adanya tumpang tindih penguasaan dan pemanfaatan lahan di sekitar instalasi maupun aset pertahanan,” kata Laksma Rudi.
Selanjutnya, pada hari Rabu (13/5/2026) lalu, Bupati Roby Kurniawan bersama tim gabungan, perwakilan TNI AL, dan tokoh masyarakat menggelar rapat koordinasi terkait pendataan ulang bangunan masyarakat yang berada di atas lahan TNI AL di Tanjunguban.
“Tadi kita bahas hasil sementara perkembangan inventarisasi data KK dan bangunan. Ini tindak lanjut dari rakor di Kemenko Polkam kemarin, kita punya waktu dua bulan untuk mendata semuanya,” kata Roby.
Terkait pelaksanaan pendataan, Roby mengingatkan seluruh tim agar tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat selama proses berlangsung. Selain menghormati aset negara, menjaga stabilitas sosial dan kenyamanan masyarakat juga menjadi perhatian utama pemerintah daerah.
Keesokan harinya, Kamis (14/5/2026), tim gabungan dari unsur pemerintah daerah, TNI AL, pihak kecamatan dan kelurahan, serta perwakilan masyarakat melakukan pendataan bangunan milik warga yang berdiri di atas lahan sengketa antara masyarakat dan TNI AL yang berdampingan dengan markas TNI AL seperti wilayah Kelurahan Tanjunguban Kota dan Kelurahan Tanjunguban Selatan.
Kata Bupati Bintan, Roby Kurniawan, tim pendataan ulang bangunan warga di atas lahan sengketa bekerja dengan landasan hukum SK Bupati Bintan Nomor 1070/XII/2025. Selain rumah warga, pendataan juga mencakup fasilitas umum dan sosial seperti rumah ibadah, sekolah, hingga kantor pemerintahan.
"Mudah-mudahan proses demi proses ini menjadi titik terang dari sengketa lahan yang telah berlangsung lebih dari 30 tahun," kata anak sulung Gubernur Kepri ini.
Sementara itu, Komisi II DPR RI turut memberikan perhatian serius terkait konflik agraria antara masyarakat dan TNI AL di Tanjunguban, Bintan, Kepri. Tahun 2019 lalu, Komisi II DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang Forum Pembebasan Lahan Sengketa 8 Kampung dengan TNI AL ke Jakarta.

“Hari ini kami hadir di sini, di rumah rakyat, Gedung DPR RI untuk berjuang mendapatkan keadilan”, ujar Diki Arviandi, Ketua Forum Pembebasan Lahan Sengketa 8 Kampung dengan TNI AL Tanjunguban ketika itu.
Anggota Komisi II DPR RI dari daerah Pemilihan (Dapil) Kepri, Siti Sarwindah yang ikut dalam RDPU tersebut bertekad untuk menyelesaikan persoalan sengketa lahan tersebut. “Saya optimis persoalan ini akan selesai, mohon doanya,” kata Sarwindah saat itu.
Konflik Agraria TNI
Konflik agraria yang melibatkan masyarakat dan TNI tersebar dari Sabang sampai Merauke, pemicu utama seperti tumpang tindih alas hak, klaim aset negara, hingga penolakan warga terhadap proyek pembangunan markas TNI.
Di Sabang, Aceh, konflik agraria muncul antara warga Desa Cot Ba’u, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang terhadap lahan seluas sekitar 21.700 meter persegi dengan TNI AL. Di atas lahan tersebut saat ini berdiri Gedung Guskamla Koarmada I.
Di Lenteng Agung, Jakarta Selatan konflik terjadi antara TNI AD dengan warga RW 10, Kelurahan Lenteng Agung, Jakarta. Kemudian, konflik agraria antara warga dan keluarga purnawirawan TNI AD dengan Kodam VI/Mulawarman atas lahan seluas 4 hektare di Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah yang digugat hingga ke Pengadilan Negeri.
Penolakan dan konflik agraria kembali pecah di Desa Negaratengah dan Desa Karanglayung di Tasikmalaya, Jawa Barat, akibat pemetaan (mapping) lahan oleh pihak TNI untuk program ketahanan pangan, yang memicu ketegangan dengan para petani penggarap.
Kemudian di Pasuruan, Jawa Timur, konflik agraria berkepanjangan antara TNI Angkatan Laut (TNI AL) dan warga di 10 desa di wilayah Kecamatan Lekok dan Nguling, Pasuruan.
Konflik antara Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI AD (Dislitbangad) dan masyarakat 15 desa di tiga kecamatan atau Urut Sewu, pesisir selatan Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah berlangsung cukup lama. Sejak tahun 1982 TNI mengklaim lahan 500 meter dari arah pantai sepanjang pesisir Urutsewu untuk digunakan sebagai tempat latihan pengujian persenjataan militer.
Provinsi paling timur Indonesia juga mengalami konflik agraria. Warga Kampung Makmakerbo, Biak Timur, Papua menolak pembangunan Markas Batalyon Yonif TP 858 di tengah lahan yang diklaim masih dalam sengketa dengan masyarakat adat setempat.
Anggota Majelis Hukum dan Hak Asasai Manusia (MHH) PP Muhammadiyah, Dr Faisal mengatakan, maraknya konflik agraria yang kerap terjadi di beberapa daerah yang berujung kerugian kepada rakyat, jelas menimbulkan keprihatinan mendalam bagi seluruh anak bangsa Indonesia.
“Hal ini dikarenakan negara yang seyogianya atas amanat konstitusi memberikan perlindungan, kesejahteraan, kepada rakyat, malah melakukan hal yang merugikan dan menimbulkan penderitaan bagi rakyat,” kata Dekan Fakultas Hukum UMSU ini.
Oleh sebab itu, Faisal meminta pemerintah bisa lebih bijak dan mengedepankan prinsip keadilan dalam menangani konflik agraria. “Jangan sampai karena tidak ditangani secara bijak dan adil, konflik agraria justru malah berkembang menjadi konflik sosial,” pungkasnya.(dre)