Raja Ali Haji Layak Masuk Diskursus Hukum Internasional

KEPRINESIA 24 Jun 2026 00:12 3 min read 73 views By Azwardi
Raja Ali Haji Layak Masuk Diskursus Hukum Internasional
Dr. Hos Arie Sibarani, Founder & Executive Director Raja Ali Haji Research Network (RAHRN).

Koran Bintan.com | TANJUNGPINANG — Pemikiran Raja Ali Haji tidak lagi cukup dipahami hanya sebagai warisan sastra dan kebahasaan Melayu saja. Tokoh abad ke-19 ini sangat layak ditempatkan sebagai salah satu pemikir konstitusional dan tata kelola pemerintahan paling penting yang lahir dari Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

Hal itu diungkapkan, Dr. Hos Arie Sibarani, Founder & Executive Director Raja Ali Haji Research Network (RAHRN), menjelang pengajuan makalah ilmiah atau karya tulis akademis kepada Tuanku Chancellor International Conference on Law 2026 (TCC 2026) yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM), Senin (23/6/2026).

Dikatakan Dr. Hos Arie, selama ini Raja Ali Haji lebih dikenal sebagai pujangga Melayu dengan karya terkenalnya Gurindam 12, serta tokoh yang berjasa dalam perkembangan bahasa Melayu. Namun, aspek pemikiran politik dan tata kelola pemerintahannya masih relatif kurang mendapat perhatian dalam kajian hukum dan konstitusi.

“Padahal jika kita membaca karya-karya Allahyarham secara mendalam, terutama Tsamarat al-Muhimmah dan Muqaddimah fi Intizam Wazaif al-Malik, kita akan menemukan gagasan tentang akuntabilitas kekuasaan, amanah pemerintahan, etika kepemimpinan, dan tanggung jawab pejabat publik yang sangat relevan dengan diskursus tata kelola modern,” katanya.

Dr. Hos Arie meyakini, Raja Ali Haji telah mengemukakan prinsip-prinsip yang saat ini dikenal sebagai good governance, jauh sebelum konsep tersebut menjadi agenda global. Dalam pemikirannya, kekuasaan tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang, melainkan harus dibatasi oleh moralitas, keadilan, dan tanggung jawab kepada masyarakat.

“Raja Ali Haji tidak melihat pemerintahan semata-mata sebagai instrumen kekuasaan. Pemerintahan adalah amanah yang harus dijalankan dengan adab, ilmu, dan keadilan. Di sinilah letak relevansinya bagi dunia modern,” tambah Dr. Hos Arie.

Menurutnya, kajian terhadap Raja Ali Haji juga penting untuk memperluas perspektif global mengenai konstitusionalisme. Selama ini diskursus hukum tata negara internasional lebih banyak didominasi oleh pemikir-pemikir Barat seperti Locke, Montesquieu, Rousseau, dan Dicey.

Akibatnya, kontribusi intelektual dari kawasan Asia Tenggara dan dunia Melayu sering kali berada di pinggiran percakapan akademik global. “Sudah saatnya dunia mengetahui bahwa tradisi intelektual Melayu juga memiliki pemikir yang berbicara tentang akuntabilitas pemerintahan, pembatasan kekuasaan, musyawarah, dan etika publik. Raja Ali Haji adalah salah satu figur terpenting dalam tradisi tersebut,” tegasnya.

Doktor Ilmu Syariah dari UIN STS Jambi ini, menilai bahwa forum-forum akademik internasional seperti TCC 2026 menjadi momentum penting untuk memperkenalkan kembali pemikiran Raja Ali Haji kepada komunitas akademik global. Konferensi tersebut secara khusus membahas isu rule of law, tata kelola pemerintahan, hak asasi manusia, hukum teknologi, keberlanjutan, serta hukum Islam kontemporer. 

Pria yang lahir dan besar di Jakarta ini berharap kajian mengenai Raja Ali Haji tidak berhenti pada aspek sejarah dan kebudayaan, tetapi berkembang menjadi bagian dari percakapan internasional mengenai konstitusionalisme, etika pemerintahan, dan reformasi tata kelola publik.

“Raja Ali Haji bukan hanya milik Kepulauan Riau atau Indonesia. Pemikirannya merupakan bagian dari warisan intelektual dunia Melayu yang layak dipelajari dan didiskusikan di tingkat internasional. Sudah waktunya beliau ditempatkan sejajar dengan para pemikir besar yang membentuk tradisi pemerintahan dan hukum di berbagai peradaban dunia,” alumnus Master Fakultas Hukum Universitas Lampung.(azw)

Chat with us on WhatsApp